Selasa, 22 Januari 2013

PERANAN GURU DALAM MENINGKATKAN EFEKTIFITAS PEMBELAJARAN


Peranan yang dapat dilakukan oleh seorang guru untuk meningkatkan efektifitas belajar siswa  adalah sebagai berikut.
pembelajaran-Pendidikan

Pertama, Meningkatan persepsi siswa terhadap kemampuan guru yang meliputi atensi dan ekspektasi. Persepsi siswa terhadap kemampuan guru berbeda-beda ditentukan karakteristik pribadi perilaku persepsi yang meliputi sikap, motif, minat, dan harapan. Faktor internal yang melekat dalam diri perilaku persepsi siswa adalah belajar karena merasa perlu untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya. Sebagai pelaku persepsi perlu diajak mampu berpikir logis dan rasional. Hal tersebut diperlukan agar memberikan kesan secara objektif dan tidak terlalu dipengaruhi oleh faktor internal saja yang bersumber pada keyakinan dan karakteristik kepribadian seseorang.

Kedua, guru harus berkualitas tinggi keilmuannya, hal ini diperlukan agar guru mampu menyadarkan siswa terhadap adanya faktor eksternal yang bersumber dari situasi dan lingkungan melalui proses informasi yang dapat mempengaruhi persepsi.

Ketiga, mencairkan suasana dan kontradiksi karena bervariasinya siswa. Siswa cenderung kontradiktif karena : (1) di satu sisi siswa kelompok terlalu aktif berbicara, di lain pihak ada kelompok yang selalu diam, (2) terdapat siswa yang bergerak secara cepat dan sebaliknya ada pula yang justru sangat lamban, (3)siswa merasa sudah tahu semuanya, (4) siswa yang mengalami problema kepribadian.

Keempat, guru tidak hanya sekedar melaksanakan tugas memberikan bimbingan belajar tetapi harus memberikan informasi yang jelas sehingga mudah dicerna oleh siswa.

Kelima, seleksi terhadap guru yang tidak hanya menguasai masalah teknik, melainkan juga dituntut untuk dapat menyalurkan kemampuan dan keterampilannya kepada siswa. Syarat sebagai guru adalah kemampuan untuk melakukan komunikasi. Kualitas guru akan memberikan kontribusi besar terhadap efektivitas belajar. Dalam praktik mungkin gagasan ini tidak mudah diterapkan, karena guru yang memiliki penguasaan teknih baik dan sekaligus memiliki kemampuan komunikasi yang baik itu jumlahnya relatif terbatas.

Keenam, guru memberikan demonstrasi dan uji coba untuk diikuti oleh siswa. Demonstrasi tidak hanya berupa percontohan teknis, tetapi juga menunjukan kinerja yang lebih baik.

Ketujuh, pada hakikatnya persepsi terlihat pada kemampuan guru. Apabila kemampuan guru meningkat, maka persepsinya cenderung baik. Namun penampilan dan cara guru membawakan diri dalam hubungannya dengan siswa akan sangat mempengaruhi persepsi siswa.

Sedangkan kenyataan yang masih banyak ditemui di lapangan adalah guru tidak merasa perlu untuk memperbaiki metodologi pengajaran yang selama ini mereka lakukan, karena mereka menganggap cara mengajar mereka sudah benar. Bahkan mereka tidak berusaha untuk meningkatkan persepsi siswa terhadap pembelajar yang berlangsung di sekolah.

Senin, 21 Januari 2013

Prosedur Manajemen Kelas

a. Prosedur Manajemen Kelas yang bersifat Preventif meliputi :
1) Peningkatan Kesadaran Pendidik Sebagai Guru
Suatu langkah yang mendasar dalam strategi Manajemen Kelas yang bersifat preventif adalah meningkatkan kesadaran diri pendidik sebagai guru. Dalam kedudukannya sebagai guru, seorang pendidik harus sadar bahwa dirinya memiliki rasa “handharbeni“ (memiliki dengan penuh keyakinan) dan bertanggung-jawab terhadap proses pendidikan. Ia yakin bahwa apapun corak proses pendidikan yang akan terjadi terhadap siswa, semuanya akan menjadi tanggung-jawab guru sepenuhnya.
Sebagai seorang guru, pendidik berkewajiban mengubah pergaulannya dengan siswa sehingga pergaulan itu tidak hanya berupa interaksi biasa, tetapi merupakan interaksi pendidikan. Agar interaksi tersebut bersifat sebagai interaksi pendidikan, maka seorang guru harus dapat mewujudkan suasana kondusif yang mengundang siswa untuk ikut berperan serta dalam proses pendidikan.
2) Peningkatan Kesadaran Siswa
Apabila kesadaran diri pendidik sebagai seorang guru sudah ditingkatkan, langkah selanjutnya adalah berusaha meningkatkan kesadaran siswa akan kedudukan dirinya dalam proses pendidikan.
Kesadaran akan hak dan kewajibannya dalam proses pendidikan ini baru akan diperoleh secara menyeluruh dan seimbang jika siswa itu menyadari akan kebutuhannya dalam proses pendidikan. Adakalanya siswa tidak dapat menahan diri untuk melakukan tindakan yang menyimpang, karena ia tidak sadar bahwa ia membutuhkan sesuatu dari proses pendidikan itu.
Upaya penyadaran ini menjadi tanggung-jawab setiap guru, karena dengan kesadaran siswa yang tinggi akan peranannya sebagai anggota masyarakat sekolah, akan menimbulkan suasana yang mendukung untuk melakukan Proses Belajar Mengajar.
3) Penampilan Sikap Guru
Penampilan sikap guru diwujudkan dalam interaksinya dengan siswa yang disajikan dengan sikap tulus dan hangat. Yang dimaksud dengan sikap tulus adalah sikap seorang guru dalam menghadapi siswa secara berterus-terang tanpa pura-pura, tetapi diikuti dengan rasa ikhlas dalam setiap tindakannya demi kepentingan perkembangan dan pertumbuhan siswa sebagai si terdidik. Sedangkan yang dimaksud dengan hangat adalah keadaan pergaulan guru kepada siswa dalam Proses Belajar Mengajar yang menunjukkan suasana keakraban dan keterbukaan dalam batas peran dan kedudukannya masing-masing sebagai anggota masyarakat sekolah.
Dengan sikap yang tulus dan hangat dari guru, diharapkan proses interaksi dan komunikasinya berjalan wajar, sehingga mengarah kepada suatu penciptaan suasana yang mendukung untuk kegiatan pendidikan.
4) Pengenalan Terhadap Tingkah Laku Siswa
Tingkah laku siswa yang harus dikenal adalah tingkah laku baik yang mendukung maupun yang dapat mencemarkan suasana yang diperlukan untuk terjadinya proses pendidikan. Tingkah laku tersebut bisa bersifat perseorangan maupun kelompok. Identifikasi akan variasi tingkah laku siswa itu diperlukan bagi guru untuk menetapkan pola atau pendekatan Manajemen Kelas yang akan diterapkan dalam situasi kelas tertentu.
5) Penemuan Alternatif Manajemen Kelas
Agar pemilihan alternatif tindakan Manajemen Kelas dapat sesuai dengan situasi yang dihadapinya, maka perlu kiranya pendidik mengenal berbagai pendekatan yang dapat digunakan dalam Manajemen Kelas. Dengan berpegang pada pendekatan yang sesuai, diharapkan arah Manajemen Kelas yang diharapkan akan tercapai.
Selain itu, pengalaman guru yang selama ini dilakukan dalam mengelola kelas waktu mengajar, baik yang dilakukan secara sadar maupun tidak sadar perlu pula dijadikan sebagai referensi yang cukup berharga dalam melakukan Manajemen Kelas.
6) Pembuatan Kontrak Sosial
Kontrak sosial pada hakekatnya berupa norma yang dituangkan dalam bentuk peraturan atau tata tertib kelas baik tetulis maupun tidak tertulis, yang berfungsi sebagai standar tingkah laku bagi siswa sebagai individu maupun sebagai kelompok. Kontrak sosial yang baik adalah yang benar-benar dihayati dan dipatuhi sehingga meminimalkan terjadinya pelanggaran.
Dengan kata lain, kontrak sosial yang digunakan untuk upaya Manajemen Kelas, hendaknya disusun oleh siswa sendiri dengan pengarahan dan bimbingan dari pendidik.
b. Prosedur Manajemen Kelas yang bersifat Kuratif meliputi :
1) Identifikasi Masalah
Pertama-tama guru melakukan identifikasi masalah dengan jalan berusaha memahami dan menyidik penyimpangan tingkah laku siswa yang dapat mengganggu kelancaran proses pendidikan didalam kelas, dalam arti apakah termasuk tingkah laku yang berdampak negatif secara luas atau tidak, ataukah hanya sekedar masalah perseorangan atau kelompok, ataukah bersifat sesaat saja ataukah sering dilakukan maupun hanya sekedar kebiasaan siswa.

2) Analisis Masalah
Dengan hasil penyidikan yang mendalam, seorang guru dapat melanjutkan langkah ini yaitu dengan berusaha mengetahui latar belakang serta sebab-musabbab timbulnya tingkah laku siswa yang menyimpang tersebut. Dengan demikian, akan dapat ditemukan sumber masalah yang sebenarnya.
3) Penetapan Alternatif Pemecahan
Untuk dapat memperoleh alternatif-alternatif pemecahan tersebut, hendaknya mengetahui berbagai pendekatan yang dapat digunakan dalam Manajemen Kelas dan juga memahami cara-cara untuk mengatasi setiap masalah sesuai dengan pendekatan masing-masing.
Dengan membandingkan berbagai alternatif pendekatan yang mungkin dapat dipergunakan, seorang guru akan dapat memilih alternatif yang terbaik untuk mengatasi masalah pada situasi yang dihadapinya. Dengan terpilihnya salah satu pendekatan, maka cara-cara mengatasi masalah tersebut juga akan dapat ditetapkan. Dengan demikian, pelaksanaan Manajemen Kelas yang berfungsi untuk mengatasi masalah tersebut dapat dilakukan.
4) Monitoring
Hal ini diperlukan, karena akibat perlakuan guru dapat saja mengenai sasaran, yaitu meniadakan tingkah laku siswa yang menyimpang, tetapi dapat pula tidak berakibat apa-apa atau bahkan mungkin menimbulkan tingkah laku menyimpang berikutnya yang justru lebih jauh menyimpangnya. Langkah monitoring ini pada hakekatnya ditujukan untuk mengkaji akibat dari apa yang telah terjadi.
5) Memanfaatkan Umpan Balik (Feed-Back)
Hasil Monitoring tersebut, hendaknya dimanfaatkan secara konstruktif, yaitu dengan cara mempergunakannya untuk :
a) Memperbaiki pengambilan alternatif yang pernah ditetapkan bila kelak menghadapi masalah yang sama pada situasi yang sama.
b) Dasar dalam melakukan kegiatan Manajemen Kelas berikutnya sebagai tindak lanjut dari kegiatan Manajemen Kelas yang sudah dilakukan sebelumnya.

Penilaian Kinerja PNS


Sumber : http://www.bkn.go.id/in/peraturan/pedoman/pedoman-penilaian-pns.html
Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil, adalah penilaian secara periodik pelaksanaan pekerjaan seorang Pegawai Negeri Sipil. Tujuan penilaian kinerja adalah untuk mengetahui keberhasilan atau ketidak berhasilan seorang Pegawai Negeri Sipil, dan untuk mengetahui kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam melaksana-kan tugasnya. Hasil penilaian kinerja digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil, antara lain pengangkatan, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta pemberian penghargaan. Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
Unsur-unsur yang dinilai dalam melaksanakan penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah :
  1. kesetiaan;
  2. prestasi kerja;
  3. tanggungjawab;
  4. ketaatan;
  5. kejujuran;
  6. kerjasama;
  7. prakarsa; dan
  8. kepemimpian.
Kesetiaan, Yang dimaksud dengan kesetiaan, adalah kesetiaan, ketaatan, dan pengabdian kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah. Unsur kesetiaan terdiri atas sub-sub unsur penilaian sebagai berikut:
  1. Tidak pernah menyangsikan kebenaran Pancasila baik dalam ucapan, sikap, tingkah laku, dan perbuatan;
  2. Menjunjung tinggi kehormatan Negara dan atau Pemerintah, serta senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, atau golongan;
  3. Berusaha memperdalam pengetahuan tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta selalu berusaha mempelaiari haluan Negara, politik Pemerintah, dan rencana-renca Pemerintah dengan tujuan untuk melaksanakan tugasnya secara berdayaguna dan berhasilguna;
  4. Tidak menjadi simpatisan/anggota perkumpulan atau tidak pernah terlibat dalam gerakan yang bertujuan mengubah atau menentang Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau Pemerintah;
  5. Tidak mengeluarkan ucapan, membuat tulisan, atau melakukan tindakan yang dapat dinilai bertujuan mengubah atau menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
Prestasi Kerja
Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksana tugas yang dibebankan kepadanya. Pada umumnya prestasi kerja seorang Pegawai Negeri Sipil dipengaruhi oleh kecakapan, ketrampilan , pengalaman dan kesungguhan PNS yang bersangkutan Unsur prestasi kerja terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
  1. Mempunyai kecakapan dan menguasai segala seluk beluk bidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan tugasnya;
  2. Mempunyai keterampilan dalam melaksanakan tugasnya;
  3. Mempunyai pengalaman di bidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan tugasnya;
  4. Bersungguh-sungguh dan tidak mengenal waktu dalam melaksanakan tugasnya;
  5. Mempunyai kesegaran dan kesehatan jasmani dan rohani yang baik;
  6. Melaksanakan tugas secara berdayaguna dan berhasilguna;
  7. Hasil kerjanya melebihi hasil kerja rata-rata yang ditentukan, baik dalam arti mutu maupun dalam arti jumlah.
Tanggung jawab
Tanggung jawab adalah kesanggupan seorang Pegawai Negeri Sipil menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani memikul risiko atas keputusan yang diambilnya atau tindakan yang dilakukannya. Unsur tanggung jawab terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
  1. Selalu menyelesaikan tugas dengan sebaik- baiknya dan tepat pada waktunya;
  2. Selalu berada di tempat tugasnya dalam segala keadaan;
  3. Selalu mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, orang lain, atau golongan;
  4. Tidak pernah berusaha melemparkan kesalahan yang dibuatnya kepada orang lain;
  5. Berani memikul risiko dari keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukannya;
  6. Selalu menyimpan dan atau memelihara dengan sebaik-baiknya barang-barang milik Negara yang dipercayakan kepadanya.
Ketaatan
Ketaatan adalah kesanggupan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku, menaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang, serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang ditentukan. Unsur ketaatan terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
  1. Menaati peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang berlaku
  2. Menaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang dengan sebaik-baiknya;
  3. Memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan bidang tugasnya;
  4. Bersikap sopan santun
Kejujuran, Pada umumnya yang dimaksud dengan kejujuran, adalah ketulusan hati seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalah gunakan wewenang yang diberikan kepadanya. Unsur kejujuran terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
  1. Melaksanakan tugas dengan ikhlas;
  2. Tidak menyalahgunakan wewenangnya;
  3. Melaporkan hasil kerjanya kepada atasannya menurut keadaan yang sebenarnya
Kerjasama, Kerjasama adalah kemampuan seseorang Pegawai Negeri Sipil untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan sesuatu tugas yang ditentukan, sehingga tercapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya. Unsur kerjasama terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
  1. Mengetahui bidang tugas orang lain yang ada hubungannya dengan bidang tugasnya;
  2. Menghargai pendapat orang lain;
  3. Dapat menyesuaikan pendapatnya dengan pendapat orang lain, apabila yakin bahwa pendapat orang lain itu benar;
  4. Bersedia mempertimbangkan dan menerima usul yang baik dari orang lain;
  5. Selalu mampu bekerja bersama-sama dengan orang lain menurut waktu dan bidang tugas yang ditentukan;
  6. Selalu bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah walaupun tidak sependapat.
Prakarsa, Prakarsa adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk mengambil keputusan, langkah-langkah atau melaksanakan sesuatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasan. Unsur prakarsa terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
  1. Tanpa menunggu petunjuk atau perintah dari atasan, mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugasnya, tetapi tidak bertentangan dengan kebijaksanaan umum pimpinan
  2. Berusaha mencari tatacara yang baru dalam mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar besarnya;
  3. Berusaha memberikan saran yang dipandangnya baik dan berguna kepada atasan, baik diminta atau tidak diminta mengenai sesuatu yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas.
Kepemimpinan, Kepemimpinan adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok. Unsur kepemimpinan terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
  1. Menguasai bidang tugasnya;
  2. Mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat;
  3. Mampu mengemukakan pendapat dengan jelas kepada orang lain;
  4. Mampu menentukan prioritas dengan tepat
  5. Bertindak tegas dan tidak memihak;
  6. Memberikan teladan baik;
  7. Berusaha memupuk dan mengembangkan kerjasama;
  8. Mengetahui kemampuan dan batas kemampuan bawahan;
  9. Berusaha menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas;
  10. Memperhatikan dan mendorong kemajuan bawahan:
  11. Bersedia mempertimbangkan saran-saran bawahan.
Tata Cara Penilaian
Penilaian dilakukan oleh Pejabat Penilai, yaitu atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, dengan ketentuan serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat lain yang setingkat dengan itu. Pejabat Penilai melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam lingkungannya pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun. Jangka waktu penilaian adalah mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan. Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:
  1. amat baik = 91 - 100
  2. baik = 76-90
  3. cukup = 61-75
  4. sedang = 51-60
  5. kurang = 50 ke bawah
Nilai untuk masing-masing unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan, adalah rata-rata dari nilai sub-sub unsur penilaian. Setiap unsur penilaian ditentukan dulu nilainya dengan angka, kemudian ditentukan nilai sebutannya. Hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan. Pejabat Penilai baru dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan, apabila ia telah membawahkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan. Apabila Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan diperlukan untuk suatu mutasi kepegawaian, sedangkan Pejabat Penilai belum 6 (enam) bulan membawahi Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, maka Pejabat Penilai tersebut dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan mengunakan bahan-bahan yang ditinggalkan oleh Pejabat Penilai yang lama.
Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah diisi diberikan oleh Pejabat Penilai kepada Pegawai Negeri Sipil yang dinilai. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dinilai menyetujui penilaian terhadap dirinya seperti tercantum dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, maka ia membubuhkan tanda tangannya pada tempat yang tersedia. Pegawai Negeri Sipil wajib mengembalikan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah ditandatangani olehnya kepada Pejabat Penilai selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh Pejabat Penilai dan oleh Pegawai Negeri Sipil yang dinilai dikirimkan oleh Pejabat Penilai kepada Atasan Pejabat Penilai, yaitu atasan langsung dari Pejabat Penilai, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai diterimanya kembali Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
Keberatan Terhadap Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dinilai berkeberatan atas nilai dalam Daftar Penilaian Pekerjaan baik sebagian atau seluruhnya, maka ia dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Penilai. Keberatan tersebut dikemukakan dalam tempat yang tersedia dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan disertai alasan-alasannya. Keberatan tersebut di atas disampaikan melalui saluran hirarki dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut. Keberatan yang diajukan melebihi batas waktu 14 (empat belas) hari tidak dapat dipertimbangkan lagi. Pejabat Penilai memberikan tanggapan tertulis atas keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai pada tempat yang tersedia dan mengirimkan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut kepada Atasan Pejabat Penilai selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai saat ia menerima kembali Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
Keputusan Atasan Pejabat Penilai
Atasan Pejabat Penilai memeriksa dengan saksama Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang disampaikan kepadanya. Apabila terdapat alasan-alasan yang cukup, Atasan Pejabat Penilai dapat mengadakan perubahan nilai yang tercantum dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan. Perubahan yang dilakukan oleh Atasan Pejabat Penilai tidak dapat diganggu gugat.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan baru berlaku sesudah ada pengesahan dari Atasan Pejabat Penilai Pejabat Penilai Yang merangkap Sebagai Atasan Pejabat Penilai Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai tertinggi dalam lingkungan masing-masing.
Daftar Penilaian Pekerjaan yang dibuat oleh Pejabat Penilai yang merangkap menjadi Atasan Pejabat Penilai tidak dapat diganggu gugat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Yang Menjabat Sebagai Pejabat Negara Atau Ditugaskan Di Luar Instansi Induknya
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil dibuat oleh Pejabat Penilai dari instansi asal tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bertugas sebelum diangkat sebagai Pejabat Negara. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/ diperbantukan pada instansi pemerintah lain dibuat oleh Pejabat Penilai pada instansi tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dipekerjakan/diperbantukan.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan diinstansi/badan lain diluar instansi induknya dibuat oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang diperoleh dari instansi/badan lain tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ditugaskan.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil menjalankan tugas belajar oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang diperoleh dari pimpinan lembaga pendidikan tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menjalankan tugas belajar.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas belajar di luar negeri dibuat oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang diperoleh dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan merupakan dokumen kepegawaian yang bersifat rahasia. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan disimpan untuk selama 5 (lima) tahun mulai tahun pembuatannya. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah lebih dari 5 (lima) tahun tidak digunakan lagi dan dapat dimusnahkan menurut tata cara yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah dibuat dalam 1 (satu) rangkap. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas dibuat dalam 2 (dua) rangkap, yaitu 1 (satu) rangkap dikirimkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan l (satu) rangkap disimpan oleh instansi yang bersangkutan.
Bahan bacaan :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979, tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;
  2. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/SE/1980 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil

Sabtu, 19 Januari 2013

MANAJEMEN PENDIDIKAN

(Download)
Dalam blog ini mendokumentasikan berbagai file yang tersebar dalam berbagai post (tulisan). File-fle tersebut dalam bentuk doc, pdf, dan ppt, yang tentunya hanya bisa diketahui isinya setelah Anda men-download-nya terlebih dahulu. Semua adalah koleksi yang diambil dari hasil karya  para ahli pendidikan yang bisa digunakan oleh siapapun.

Untuk memudahkan Anda mengakses file-file tersebut, saya mengelompokkannya ke dalam 5 (lima) kategori. Jika Anda berminat mengunduhnya, silahkan klik tautan di bawah ini selain koleksi download belajar Al-Islam, MP3, Alunan Al-Qur'an dan kristologi

Bimbingan-Konseling
Seputar KTSP
PENILAIAN PEMBELAJARAN
PEMBELAJARAN TEMATIK
ICE BREAK (GAME MULTI MEDIA)
PENELITIAN TINDAKAN KELAS
Untuk Memahami Konsep PTK, silahkan baca tautan ini:
KONSEP PEMBELAJARAN
Manajemen Pendidikan
Regulasi Pendidikan

UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

PERATURAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2009 tentang Dosen
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Peraturan Pemerintah N0.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 53Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
KETENAGAAN
Permendiknas RI Nomor. 12 th 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah
Permendiknas RI Nomor 13 th 2007 tentang Standar Kepala Sekolah
Permendiknas RI Nomor 26 Tahun 2008
Permendiknas RI Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
Permendiknas RI Nomor 27 Tahun 2008
Permendiknas RI Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Konselor
Permendiknas RI Nomor 24 Tahun 2008
Permendiknas RI Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah
Permendiknas RI Nomor 25 Tahun 2008
Permendiknas RI Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/ Madrasah

SERTIFIKASI GURU DAN DOSEN
Permendiknas RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
Permendiknas RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Dosen
Permendiknas RI Nomor 19 Tahun 2008
Permendiknas RI Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen Tahun 2008
Permendiknas RI Nomor 63 Tahun 2009
Permendiknas RI Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

AKREDITASI SEKOLAH
Permendiknas No. 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah-Madrasah
Permendiknas No 11 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD-MI.
Permendiknas No.12 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMP-MTs
Permendiknas No. 52 Tahun 2008 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMA-MA

8 STANDAR PENDIDIKAN DI SEKOLAH
Permendiknas RI Nomor. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Permendiknas RI Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Permendiknas Nomor 24 Tahuan 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah
Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses
Permendiknas RI No. 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasana SMK/MAK
Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009
Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Pembiayaan
LAIN-LAIN
Permendiknas No. 3 tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009.
Permendiknas No 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.
Permendiknas RI Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Permen PAN dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya.
Permendiknas No. 19 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk SMP.
Permendiknas No 17 Tahun 2010
Permendiknas No 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi
Permendiknas No 20 Tahun 2010
Permendiknas No 20 Tahun 2010 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di Bidang Pendidikan

[ Instrumen Supervisi ]
Instrumen Akreditasi SMA 2008

Instrumen Akreditasi SD-MI




  • Permendiknas No. 11 Tahun 2009 tentang Akreditasi SD-MI





  • Lampiran-1





  • Isi lampiran-1





  • Lampiran-2





  • Isi lampiran-2





  • Lampiran-3





  • Isi lampiran-3





  • Lampiran-4



  • Instrumen Akreditasi SMP-MTs



  • Permendiknas No.12 Tahun 2009 tentang Akreditasi SMP-MTs





  • Teknik Penskoran Pemeringkatan Akreditasi SMP dan MTs





  • Petunjuk Instrumen Akreditasi





  • Instrumen Akreditasi SMP-MTs





  • Pengantar Petunjuk Teknik Pengisian Instrumen Akreditasi SMP-MTs





  • Petunjuk Teknik Pengisian Instrumen Akreditasi SMP-MTs





  • Petunjuk Instrumen Pengumpulan Data & Informasi Pendukung SMP-MTs





  • Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung SMP-MTs



  • DOWNLOAD LAINNYA:
    INSTRUMEN KINERJA SEKOLAH STANDAR NASIONAL
    1. Instrumen Standar Isi
    2. Instrumen Standar Proses
    3. Instrumen Standar Kompetensi Lulusan
    4. Instrumen Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
    5. Instrumen Standar Sarana Prasarana
    6. Instrumen Standar Pengelolaan
    7. Instrumen Standar Pembiayaan
    8. Instrumen Standar Penilaian
    DOWNLOAD KRISTOLOGI

    DOWNLOAD MATERI ISLAM-KRISTEN @ SERVER INDONESIA:
    Download Koleksi Ebook Ahmed Deedat Vol. I (Klik)
    Download Koleksi Ebook Ahmed Deedat Vol. II (Klik)
    Download Ahmed Deedat’s Videos

    DOWNLOAD MATERI ISLAM-KRISTEN @ SERVER USA:
    Download Koleksi Ebook Ahmed Deedat Vol. I (Klik)
    Download Koleksi Ebook Ahmed Deedat Vol. II (Klik)
    Download Ahmed Deedat’s Videos

    DOWNLOAD MATERI PILIHAN @ SERVER USA:
    Download Ahmed Deedat’s Books
    50000 Errors in the Bible
    Al-Quran – The Miracle of Miracles
    Arabs And Israel Conflict Or Conciliation
    Can You Stomach The Best Of Rushdie
    Christ In Islam
    Combat Kit Against Bible Thumpers
    Crucifixion Or Cruci-fiction
    Is The Bible God’s Word
    Muhammad (pbuh) The Greatest
    Muhummed (pbuh) The Natural Successor To Christ
    Resurrection Or Resuscitation
    The Choice Part 1 – Islam or Christianity
    The Choice Part 2 – Islam or Christianity
    The God That Never Was
    Was Jesus Crucified
    What is His Name
    What The Bible Says About Muhammad (pbuh)
    What Was The Sign Of Jonah
    Who Moved The Stone?
     Recommended Ahmed Deedat’s Lecture
    Lecture_03 – Christ_in_Islam [220 MB]
    Lecture_07 – What_the_Bible_says_about_Muhammad? [208 MB]
    Lecture_12 – Is_Jesus_God? [294 MB]
    Lecture_13 – Crucifixion_or_Cruci-fiction? [309 MB]
    Lecture_29 – Quran_or_Bible – Which_is_Gods_Word? [290 MB]
    Lecture_35 – Muhammad_in_the_Bible [236 MB]
    Lecture_53 – Jesus_and_Muhammed Comparative_Study [265 MB]
    Lecture_72 – Is_the_Bible_Gods_Word? [201 MB]
    Lecture_85 – Easter in Muslim Point of View [202 MB]
    Recommended Ahmed Deedat’s Debates
    Debate_27 – Is_Jesus_God – Deedat_vs_Anis_Shorrosh [290 MB]
    Debate_33 – Is_Bible_God’s_Word – Deedat_vs_Swaggart [171 MB]
    Debate_34 – Is_Bible_God’s_Word – Q_&_A [196 MB]
    Debate_44 – Was_Christ_Crucified – Deedat_vs_Wakefeild [305 MB]
    Debate_48A – Quran_or_Bible – Deedat_vs_Shorrosh [189 MB]
    Debate_48B – Quran_or_Bible – Q_&_A [208 MB]
    Debate 68 – Is The Bible Word Of God – vs Sjoberg [333 MB]
    Recommended Ahmed Deedat’s Short Course
    Short_Course 23 – Against Bible Thumpers [211 MB]
    Short_Course 79 – Kenya Christology Course 1 [172 MB]
    Short_Course 80 – Kenya Christology Course 2 [207 MB]
    Short_Course_185 – Free Bible Course [244 MB]
    Islamic Wallpapers Download
    1. wallpaper @ beautifulislam
    2. wallpaper @ madyanwallapepers
    3. wallpaper @ islamicwallpaper
    4. wallpaper @ muslimonline
    5. wallpaper @ desktopwallpaperfree
    Download MP3 Quran Murattal Oleh Imam As-Sudais
    No. Surah Name
    Download MP3 Quran
    Abdurrahman As-Sudais
    1 Al-Fatihah  Download
    2 Al-Baqarah  Download
    3 Al-Imran  Download
    4 An-Nisa’  Download
    5 Al-Ma’idah  Download
    6 Al-An’am  Download
    7 Al-A’raf  Download
    8 Al-Anfal  Download
    9 At-Taubah  Download
    10 Yunus  Download
    11 Hood  Download
    12 Yusuf  Download
    13 Ar-Ra’d  Download
    14 Ibrahim  Download
    15 Al-Hijr  Download
    16 An-Nahl  Download
    17 Al-Isra  Download
    18 Al-Kahf  Download
    19 Maryam  Download
    20 Ta­Ha  Download
    21 Al-Anbiya’  Download
    22 Al-Hajj  Download
    23 Al-Mu’minun  Download
    24 An-Nur  Download
    25 Al-Furqan  Download
    26 Ash-Shu’ara’  Download
    27 An-Naml  Download
    28 Al-Qasas  Download
    29 Al-’Ankabut  Download
    30 Ar­Room  Download
    31 Luqman  Download
    32 As­Sajdah  Download
    33 Al­Ahzab  Download
    34 Saba’  Download
    35 Fatir  Download
    36 Ya­Sin  Download
    37 As-Saffat  Download
    38 Sad  Download
    39 Az-Zumar  Download
    40 Ghafir  Download
    41 Fussilat  Download
    42 Ash-Shura  Download
    43 Az-Zukhruf  Download
    44 Ad-Dukhan  Download
    45 Al-Jathiya  Download
    46 Al-Ahqaf  Download
    47 Muhammad  Download
    48 Al-Fath  Download
    49 Al-Hujurat  Download
    50 Qaf  Download
    51 Az-Zariyat  Download
    52 At-Tur  Download
    53 An-Najm  Download
    54 Al-Qamar  Download
    55 Ar-Rahman  Download
    56 Al-Waqi’ah  Download
    57 Al-Hadid  Download
    58 Al-Mujadilah  Download
    59 Al-Hashr  Download
    60 Al-Mumtahinah  Download
    61 As-Saff  Download
    62 Al-Jumu’ah  Download
    63 Al-Munafiqun  Download
    64 At-Taghabun  Download
    65 At-Talaq  Download
    66 At-Tahrim  Download
    67 Al-Mulk  Download
    68 Al-Qalam  Download
    69 Al-Haqqah  Download
    70 Al-Ma’arij  Download
    71 Nooh  Download
    72 Al-Jinn  Download
    73 Al-Muzzammil  Download
    74 Al-Muddaththir  Download
    75 Al-Qiyamah  Download
    76 Al-Insan  Download
    77 Al-Mursalat  Download
    78 An-Naba’  Download
    79 An-Nazi’at  Download
    80 ‘Abasa  Download
    81 At-Takwir  Download
    82 Al-Infitar  Download
    83 Al-Mutaffifin  Download
    84 Al-Inshiqaq  Download
    85 Al-Buruj  Download
    86 At-Tariq  Download
    87 Al-A’la  Download
    88 Al-Ghashiyah  Download
    89 Al-Fajr  Download
    90 Al-Balad  Download
    91 Ash-Shams  Download
    92 Al-Lail  Download
    93 Ad-Duha  Download
    94 Ash-Sharh  Download
    95 At-Tin  Download
    96 Al-’Alaq  Download
    97 Al-Qadr  Download
    98 Al-Baiyinah  Download
    99 Az-Zalzalah  Download
    100 Al-’Adiyat  Download
    101 Al-Qari’ah  Download
    102 At-Takathur  Download
    103 Al-’Asr  Download
    104 Al-Humazah  Download
    105 Al-Fil  Download
    106 Quraish  Download
    107 Al-Ma’un  Download
    108 Al-Kauthar  Download
    109 Al-Kafirun  Download
    110 An-Nasr  Download
    111 Al-Masad  Download
    112 Al-Ikhlas  Download
    113 Al-Falaq  Download
    114 An-Nas  Download